Sabtu, 26 November 2016

Kemitraan
BKM selain melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan juga melakukan kegiatan pembangunan jaringan melalui kegiatan kemitraan, karena salah 
satu tujuan dari program PNPM –Perkotaan adalah terbentuknya masyarakat mandiri  dalam membangun wilayahnya baik dalam hal sumber dana, maka itu bkm sebagai perwakilan masyarakat di tuntut untuk bisa melakukan kemitraan dengan pihak swasta ataupun kelompok masyarakat peduli, sehingga tidak tergantung dari BLM pemerintah. Serpong utara sebagawai wilayah yang kembali  di interfensi program PNPM perkotaan setelah kurang lebih 4 tahun di selang oleh PNPM pedesaan, sehingga bisa di bilang ini proses kelahiran kembali BKM dan Para relawan PNPM Perkotaan. Walaupun bisa di bilang baru dari para pelaku PNPM perkotaan namun tidak menjadi hambatan untuk perkembangan BKM, maka dalam wadah Forum Komunikasi BKM Serpong Utara sudah mulai mengagas Program kerja, slah satu target utama adalah Channeling atau kemitraan yang selalu menjadi topik hangat dalam setiap rakor forum.

Pada tahun 2014 BKM Ponjati Berkarya mendapatakn kesempatan untuk menjalin kimtraan dengan Bank BJB dalam program Peningkatan Rumah Tidak Layak huni dan bkm ponjati berkarya mengajukan satu lokasi rumah untuk mendapat bantuan dalam program tersebut, dimulai dengan pembuatan proposal dan peninjauan kelayakan oleh pihak bjb nya secara langsung dengan PNPM MPk Tangsel dan Distakot sebagai partner.setelah melakukan serangkaian perifikasi akhirnya BKM Ponjati berkarya bisa mewujudkan mimpi pemilik rumah untuk memiliki rumah yang layak . kegiatan tersebut tidak lepas dari peran aktif BKM dan keleruhan beserta Forum CSR Tangerang Selatan dan Korkot Tangsel yang selalu setia mendampingi kemitraan tersebut. 

kotaku

1.1.          LATAR BELAKANG


“Kota layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan yang akan dicapai melalui Program KOTAKU (Program Kota Tanpa Kumuh). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa. Program KOTAKU diterjemahkan ke dalam dua kegiatan yaitu peningkatan kualitas permukiman dan pencegahan permukiman kumuh yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif. Pendekatan tersebut mempertemukan perencanaan makro (top-­‐down) dengan perencanaan mikro (bottom-­‐ up). Pemerintah kabupaten/kota memimpin keseluruhan proses kegiatan penanganan tersebut. Di tingkat kelurahan/desa, masyarakat bekerja bersama dengan pemerintahan kelurahan/desa dan kelompok peduli lainnya berpartisipasi aktif dan turut serta dalam seluruh proses pengambilan keputusan untuk penanganan permukiman kumuh di wilayahnya.
Penanganan permukiman kumuh membutuhkan kolaborasi banyak sektor oleh banyak pihak untuk dapat mengerahkan beragam sumber daya dan dana dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kelurahan/desa, termasuk pihak swasta, perguruan tinggi dan kelompok peduli lainnya melalui keterpaduan program. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggalang kolaborasi tersebut dalam peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya untuk mewujudkan 0 ha permukiman kumuh hingga tahun 2019.

Sebagai  satu  kesatuan  sub-­‐sistem  wilayah  kabupaten/kota,  maka  pemerintah  kelurahan/desa bersama Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadaayaan Masyarakat (BKM/LKM) perlu melakukan hal yang sama secara sinergi dan berkolaborasi untuk merumuskan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya. Program tersebut tentunya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja (Renstra/Renja) Kecamatan yang dilengkapi dengan perencanaan rinci dalam dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman/Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP/RTPLP). Perencanaan di tingkat kelurahan/desa tersebut tentunya harus terkoneksi dengan sistem perencanaan penanganan permukiman kumuh kab/kota dan selaras dengan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota dan merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi dan rencana tahapan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh di wilayah kabupaten/kota.