Sabtu, 26 November 2016

kotaku

1.1.          LATAR BELAKANG


“Kota layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan yang akan dicapai melalui Program KOTAKU (Program Kota Tanpa Kumuh). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa. Program KOTAKU diterjemahkan ke dalam dua kegiatan yaitu peningkatan kualitas permukiman dan pencegahan permukiman kumuh yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif. Pendekatan tersebut mempertemukan perencanaan makro (top-­‐down) dengan perencanaan mikro (bottom-­‐ up). Pemerintah kabupaten/kota memimpin keseluruhan proses kegiatan penanganan tersebut. Di tingkat kelurahan/desa, masyarakat bekerja bersama dengan pemerintahan kelurahan/desa dan kelompok peduli lainnya berpartisipasi aktif dan turut serta dalam seluruh proses pengambilan keputusan untuk penanganan permukiman kumuh di wilayahnya.
Penanganan permukiman kumuh membutuhkan kolaborasi banyak sektor oleh banyak pihak untuk dapat mengerahkan beragam sumber daya dan dana dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kelurahan/desa, termasuk pihak swasta, perguruan tinggi dan kelompok peduli lainnya melalui keterpaduan program. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggalang kolaborasi tersebut dalam peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya untuk mewujudkan 0 ha permukiman kumuh hingga tahun 2019.

Sebagai  satu  kesatuan  sub-­‐sistem  wilayah  kabupaten/kota,  maka  pemerintah  kelurahan/desa bersama Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadaayaan Masyarakat (BKM/LKM) perlu melakukan hal yang sama secara sinergi dan berkolaborasi untuk merumuskan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya. Program tersebut tentunya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja (Renstra/Renja) Kecamatan yang dilengkapi dengan perencanaan rinci dalam dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman/Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP/RTPLP). Perencanaan di tingkat kelurahan/desa tersebut tentunya harus terkoneksi dengan sistem perencanaan penanganan permukiman kumuh kab/kota dan selaras dengan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota dan merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi dan rencana tahapan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh di wilayah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar