1.1.
LATAR BELAKANG
“Kota layak huni, produktif
dan berkelanjutan” merupakan tujuan yang akan dicapai melalui Program KOTAKU (Program Kota Tanpa Kumuh). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan
serangkaian kegiatan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa.
Program KOTAKU diterjemahkan ke dalam dua kegiatan yaitu peningkatan kualitas
permukiman dan pencegahan permukiman kumuh yang dilakukan melalui pendekatan
partisipatif. Pendekatan tersebut mempertemukan perencanaan makro (top-‐down) dengan
perencanaan mikro (bottom-‐ up). Pemerintah kabupaten/kota memimpin keseluruhan
proses kegiatan penanganan tersebut. Di tingkat kelurahan/desa, masyarakat
bekerja bersama dengan pemerintahan kelurahan/desa dan kelompok peduli lainnya
berpartisipasi aktif dan turut serta dalam seluruh proses pengambilan keputusan
untuk penanganan permukiman kumuh di wilayahnya.
Penanganan permukiman kumuh
membutuhkan kolaborasi banyak sektor oleh banyak pihak untuk dapat mengerahkan
beragam sumber daya dan dana dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten,
kelurahan/desa, termasuk pihak swasta, perguruan tinggi dan kelompok peduli
lainnya melalui keterpaduan program. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu
menggalang kolaborasi tersebut dalam peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya
untuk mewujudkan 0 ha permukiman kumuh hingga tahun 2019.
Sebagai satu kesatuan
sub-‐sistem wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah kelurahan/desa
bersama Badan Keswadayaan
Masyarakat/Lembaga Keswadaayaan Masyarakat (BKM/LKM) perlu melakukan hal yang
sama secara sinergi dan berkolaborasi untuk merumuskan program pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya. Program tersebut tentunya harus
terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja
Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja
(Renstra/Renja) Kecamatan yang dilengkapi dengan perencanaan rinci dalam
dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman/Rencana Tindak Penataan
Lingkungan Permukiman (RPLP/RTPLP). Perencanaan di tingkat kelurahan/desa
tersebut tentunya harus terkoneksi dengan sistem perencanaan penanganan
permukiman kumuh kab/kota dan selaras dengan perencanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota dan merupakan penjabaran dari
visi, misi, strategi dan rencana tahapan pelaksanaan program penanganan
permukiman kumuh di wilayah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar